Kakek Dan Nenek si mati; Apakah Mendapatkan Bagian Waris ?
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata kakek dan nenek
adalah orang tua ayah dan ibu kita, atau bisa berarti orang yang sudah
tua. Pertanyaannya, jika si mati masih ada meninggalkan ibu/bapak, atau
ada anak atau cucunya, apakah kakek dan nenek masih mendapatkan warisan ?
1. Bagian Waris Untuk Kakek
Kakek itu ada 2 macam:1. Kakek Shahih: kakek yang nasabnya dengan si mati, tidak diselingi perempuan; misal ayahnya ayah.
2. Kakek Fasid: kakek yang nasabnya dengan si mati diselingi oleh perempuan, misalnya ayahnya ibu.
Kakek shahih ini mendapatkan warisan menurut ijma' Hak waris kakek shahih gugur dengan adanya ayah, dan bila ayah tidak ada, meka kakek shahih inilah yang menggantikannya, kecuali dalam 4 masalah.
A. Ringkasan bagian waris untuk kakek.
1. Mendapat 1/6; jika si mati meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan tidak meninggalkan bapak.
- Suami: 1/4
- Anak laki-laki: sisa
- Kakek: 1/6
2. Mendapat 1/6 + sisa (kalau ada); jika si mati meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dari anak laki), tidak ada bapak tetapi ada ahli waris lain.
- Isteri: 1/8
- Anak perempuan: 1/2
- Kakek: 1/6 + sisa 5/24
3. Mengambil sisa setelah dibagi ke ahli waris lain; jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan tidak meninggalkan bapak tetapi ada ahli waris lain.
- isteri : 1/4
- Kakek: sisa (3/4).
4. Mengambil semua; jika si mati tidak meninggalkan ahli waris kecuali kakek saja.
- Kakek: 100 %
B. Hajib dan Mahjub
Diantara ahli waris, jika ada kekek maka yang terhalang mendapat bagian waris (mahjub) adalah:
1. Saudara sekandung [1].
2. Saudara se-bapak.
3. Saudar se-ibu.
4. Keponakan laki-laki (anak saudara laki kandung).
5. Keponakan laki-laki (anak saudara laki sebapak).
6. Paman sekandung
7. Paman sebapak.
8. Sepupu laki-laki (anak paman sekandung).
9. Sepupu laki-laki (anak paman sebapak).
10. Bapaknya kakek, terus ke atas.
Kakek mahjub (tidak mendapat warisan) jika ada bapak.
2. Bagian Waris Nenek.
Nenek shahihah: nenek yang nasabnya dengan si mati tidak diselingi oleh kakek fasid.A. Ringkasan bagian nenek shahihah.
1. Mendapat 1/6; jika si mati hanya meninggalkan seorang nenek dan tidak meninggalkan ibu, baik ada atau tidak ada ahli waris lain.
- Suami: 1/4
- Anak laki-laki: Sisa.
- Nenek: 1/6
2. Mendapat 1/6 dibagi rata; jika si mati meninggalkan lebih dari seorang nenek dan tidak meninggalkan ibu, baik ada atau tidak ada ahli waris lain.
- Bapak: Sisa
- Anak perempuan: 1/2
- 2 orang nenek: 1/6 (bagi rata masing-masing 1/12).
B. Hajib dan Mahjub.
1. Jika ada ibu, maka semua nenek (dari pihak ibu atau bapak), terhalang tidak mendapatkan waris (mahjub).
2. Jika ada bapak, maka nenek dari pihak bapak terhalang (mahjub), walaupun ada pendapat beberapa shahabat yang menganggap bahwa bapak tidak menghalangi nenek dari mendapat warisan.
3. Nenek yang jauh tidak bisa dapat pusakan selama ada nenek yang dekat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ
ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha
suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Sumber:
Al-Fara'idh hal. 49-58, A. Hassan, Penerbit: Pustaka Progresip
---------------------------------------------------------------------
[1]. Ada ulama memandang bahwa saudara sekandung atau sebapak itu sama derajatnya dengan kakek.
Al-Fara'idh hal. 49-58, A. Hassan, Penerbit: Pustaka Progresip
---------------------------------------------------------------------
[1]. Ada ulama memandang bahwa saudara sekandung atau sebapak itu sama derajatnya dengan kakek.
No comments:
Post a Comment