Menikahi Janda, Apakah Suami Mendapatkan Warisan ?
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا
تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ
لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ
وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬
فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ
بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۗ
Dan bagimu [suami-suami]
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka
tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka
kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau [dan] sesudah dibayar hutang-hutangmu.(Q.S. An-Nisa: 12).
Tanya:
assalamualaikum wr.wb
Saya
anak tunggal dari hasil perkawinan sambung bapak dan ibu saya, sebelum
menikah dengan bapak saya, ibu saya sudah pernah menikah dan punya 2
orang anak ,sudah menikah dengan bpk saya +- 45 thn, ibu saya sudah
memilik rumah tanah sebelum menikah dengan bapak saya,tp belum
bersertifikat, baru bersertifikat thn 2010 kemarin,ibu saya sudah
meninggal, yang jadi pertanyaan:
1.apakah bpk saya mendapat hak waris dari ibu saya?
2.apakah saya mendapat hak waris dari ibu saya?
3. misal dapat bagaimana
pembagiannya? karena kakak tiri pertama saya berusaha menguasai rumah
tsb dan mau mengusir bpk saya terima kasih atas pencerahannya.
wassalamualaikum. wr.wb.
(Pramono).
Jawab:
'Alaikum salam wr. wb.
Setiap orang meninggal dunia dan memiliki harta, maka harta pusakanya itu dibagikan kepada para ahli warisnya; setelah dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah, membayar hutang (kalau ada) dan menunaikan wasiatnya (kalau ada).
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan anda adalah:
1. Ya, bapak anda dapat waris dari peninggalan isterinya, besarnya 1/4 (25%).
2. Ya, anda sebagai anak dapat warisan juga apalagi anak laki-laki sebagai 'ashabah (mengambil sisa), pasti dapat.
3. Ahli waris ibu anda,
jika beliau ketika meninggal sudah tidak mempunyai orang tua, adalah:
suami dan para anaknya. Sayang anda tidak menginformasikan jenis kelamin
2 kakak tiri anda, sehingga tidak bisa dituliskan berapa bagian
masing-masing anak, karena anak perempuan dan laki-laki perolehannya
berbeda.
2. Pernikahan Janda Dan Duda Keduanya Telah Meninggal.
tani rustani4 Agustus 2013 02.40
Tanya:
Assalamu’alaikum...
Mohon pencerahanya, kasusnya sbb:
Ibu kami meninggal pada
tahun 2008, sedangkan Ayah kami meninggal pada tahun 2009. Perlu
diketahui orang tua kami (almarhum+almarhumah) merupakan Janda dan duda,
masing masing mempunyai anak dengan suami+istri yang pertama. Adapun
saudara kami se ibu terdiri dari 1 orang permpuan, sedangkan saudara se
bapak terdiri dari 2 orang: 1 orang laki2 dan 1 org perempuan. Sedangkan
saudara kami yg se ibu dan se ayah (saudara kandung) asalnya berjumlah 5
orang terdiri dr 3 orang prempuan dan 2 orang laki2. Tetapi tahun 2010
saudara kami yg perempuan meninggal (telah menikah, tetapi blum punya
anak). Sebagai informasi tambahan: kakaek/nenek baik dari puhak ibu/ayah
sudah meninggal. Sehubungan dengan situasi dan kondisi, pembagian harta
waris akan dlaksanakan sekarang. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut
aturan Islam.. sbelumnya kami ucapkan jazakallohu...
Jawab:
'Alaikum salam Wr.Wb.
Terima kasih anda telah
menanyakan pembagian waris secara syar'i. Satu hal yang saya belum jelas
adalah ttg jml saudara kandung yang 5 orang, apakah sudah termasuk anda
atau di luar anda. Di sini akan saya asumsikan termasuk anda di
dalamnya.
Penjelasan:
1.Setiap harta warisan
selayaknya dibagikan setelah adanya peristiwa kematian, agar problemnnya
tidak bertumpuk2, dan dikhawatirkan ada ahli waris yang menyusul
meninggal sebelum menerima hak warisnya (seperti saudara perempuan
kandung anda yang meninggal th 2010). Dalam kasus ini, pembagian harta
pusaka akan dikelompokkan menjadi 3 tahap sesuai dengan urutan kematian,
yakni 1. kematian ibu 2. kematian ayah, dan 3. kematian saudara
permpuan.
2. Yang dimaksud harta
pusaka yang akan dibagikan adalah semua harta peninggalan yang menjadi
milik sah almarhum/almarhumah saja, tidak dicampur dg harta gono-gini.
silakan baca "Pengertian Harta Pusakan."
A.PEMBAGIAN WARIS I saat Ibu meninggal th.2008
Ahli Waris:
1. Suami (ayah anda yg meninggal tahun berikutnya)
2. Anak perempuan (dari suami terdahulu)
3. 3 anak perempuan+2 anak laki-laki (hasil perkawinan dengan ayah anda/saudara sekandung anda).
B. PEMBAGIAN WARIS II saat ayah meninggal th. 2009
Ahli Waris:
1. 1 anak laki+1 anak perempuan (dari isteri ayah terdahulu)
2. 3 anak perempuan+ 2 anak laki-laki (hasil perkawinan dg ibu anda/saudara sekandung anda).
nb.:Saudara perempuan anda yang meninggal 2010 tetap mendapat bagian, karena dia masih hidup ketika ibu dan bapaknya meninggal.
C. PEMBAGIAN WARIS III saat saudara perempuan meniggal 2010
Ahli waris:
1. Suaminya (50%)
2. Sisanya dibagi untuk semua saudara kandung dengan proporsi saudara laki2 mendapat 2x bagian saudara perempuan.
Dengan metode ini, maka
ahli waris yang telah meninggal saat pembagian nanti, padahal dia punya
hak andai dibagi saat kematian terjadi, maka bagiannya dibagikan kepada
ahli warisnya sesuai ilmu fara'idh.
Mudah-mudahan bisa
membantu, jika ada hal-hal yang masih perlu ditanyakan, insyaallah saya
bersedia menjawab selama memiliki ilmunya. Salam ukhuwah untuk semua
keluarga. Wa iyyaakum.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ
ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha
suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
No comments:
Post a Comment