Adab, Perilaku, Tatacara, Tuntunan dan Kewajiban Jama'ah Haji
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Demikian pula bila tidak dilakukan dengan ikhlas, sekalipun itu dengan cara yang benar. Agar diterima, ibadah harus dikerjakan secara ikhlas sekaligus benar. Ikhlas demi Allah, dan benar berdasarkan sunnah Rasulullah. Jadi, penilaiannya bukan pada kuantitas tapi kualitas, yaitu ikhlas dan sesuai sunnah Rasulullah.
Untuk itu, hal pertama yang harus diperhatikan seorang muslim untuk meraih haji mabrur adalah meniatkan hajinya semata-mata karena Allah, bukan karena tujuan lain! Ia harus menghilangkan sama sekali perasaan riya’ (ingin dilihat orang) dan sum'ah (ingin menjadi buah bibir orang).
Maka kesempatan berhaji yang belum tentu datang berulang itu hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya, sekuat mungkin sesuai dengan adab dan tatacaranya, agar kita beroleh haji yang Mabrur.
وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
"Dan tidak ada ganjaran lain bagi haji mabrur (haji yang baik) selain surga." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmdizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik).1. Tips, Adab dan Tatacara Mansik Haji
- Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.
- Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.
- Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Ilahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
- Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyari'atkan dalam haji dan umrah dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.
- Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara Haji Ifrad, Tamattu, dan Qiran. Haji Tamattu lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
- Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan: "Tempat tahallulku adalah di tempatku tertahan"
- Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.
- Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya saat menggaruknya dikala perlu.
- Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkarn untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
- Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
- Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
- Seorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
- Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai tawaf.
- Ramal (lari-lari kecil) dan idhtiba’, hanya dilakukan pada tawaf qudum, dan ramal itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.
- Seseorang yang sedang melakukan tawaf apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran. atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu sa'i.
- Boleh melakukan tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat tawaf. Catatan: 'Idhtiba' adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya diatas pundak kiri, dan bagian lain disebelah bawah ketiak kanan.
- Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika wanita melakukan tawaf dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup 'aurat.
- Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalkan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.
- Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.
- Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.
- Jama'ah haji atau Umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat. oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum naik pesawat.
- Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji atau umrah.
- Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Ji'ranah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.
- Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah, atau dari bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya tawaf wada' ketika berangkat menuju Mina.
- Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tgl 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah terbit matahari.
- Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Dan disaat berangkat setelah terbanam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh kekhusyu'an.
- Salat Maghrib dan Isya' dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya'.
- Memungut batu pelempar jamrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari Muzdalifah.
- Tidak disunatkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah begitu pula para sahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan batu yang telah dipakai melontar.
- Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.
- Apabila telah sampai di Mina pada hari Raya, hendaknya jama'ah haji menghentikan bacaan Talbiyah, dan agar melontar jamrah Aqabah dengan tujuh batu berturut-turut.
- Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah jatuhnya batu di tempat lontaran itu.
- Penyembelihan qurban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari tasyriq yang ketiga menurut pendapat Ulama' yang paling benar.
- Tawaf Ifadhah atau Tawaf Ziyarah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila tawaf itu ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada Hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.
- Bagi yang melakukan haji Qiran, ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i. Demikian pula bagi yang melakukan haji Ifrad dan ia tetap berihram sampai hari nahr.
- Bagi jama'ah haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar jamrah aqabah kemudian menyembelih binatang kurban, lantas mencukur bersih atau memendekkan rambutnya, setelah itu Tawaf Ifadhah di Baitullah, dan selanjutnya Sa'i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari yang lainnya.
- Tahallul penuh dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini:
- Melontar jamrah Aqabah.
- Mencukur bersih atau memendekkan rambut.
- Tawaf lfadhah dan Sa'i.
- Apabila seorang jama'ah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tanggal 12) dari Mina, maka harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
- Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili oleh walinya setelah wali melontar untuk dirinya sendiri.
- Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.
- Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jamrah dari ketiga jamrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.
- Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing. atau sepertujuh onta atau sapi.
- Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.
- Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan sebelum Hari Arafah agar pada hari Arafah itu ia dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum dilakukan, maka hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.
- Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula puasa yang tujuh hari.
- Tawaf Wada hukumnya wajib bagi setiap jama'ah haji kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin.
- Disunatkan berziarah ke Masjid Rasul saw. baik sebelum haji ataupun sesudahnya.
- Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi disunatkan memulai dengan salat dua raka'at tahiyyat al-masjid dimana saja didalam Masjid. Dan yang lebih utama salat itu dilakukan di Raudhah yang mulia.
- Ziarah ke kubur Rasullah saw - dan ke pekuburan lain, hanya disyari'atkan untuk kaum pria, bukan untuk kaum wanita, dengan syarat agar dilakukan tanpa bersusah-payah.
- Mengusap-usap dinding kubur Rasul, atau menciumnya ataupun mengelilinginya (bertawaf di sekitarnya), adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah saw., maka hal itu adalah syirik besar.
- Tidak boleh bagi seseorang memohon kepada Rasul agar beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu adalah syirik.
- Kehidupan Rasullah saw. didalam kubur adalah kehidupan alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang mengetahui hakekat dan keadaannya.
- Mengutamakan berdo'a di dekat kubur Rasul saw. sambil menghadap ke arahnya dengan mengangkat kedua belah tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan.
- Ziarah ke kubur Rasul saw - bukanlah wajib, dan bukan merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.
Hadits-hadits
yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang-orang yang memperolehkan untuk
bersusah-payah mendatangi kubur Rasul saw. adalah hadits-hadits yang lemah
sanadnya atau hadits-hadits bikinan.
2. Kewajiban-Kewajiban Bagi Yang Ber-ihram
Diwajibkan
bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal sebagai berikut:
1. Agar
menetapi apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya, seperti kewajiban salat pada
waktunya secara berjama'ah.
2. Agar menjauhi
apa yang dilarang oleh Allah yang berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra
dan berhubungan dengan isteri), Fusuq (melanggar perintah agama), jidal
(berbantah-bantahan), dan perbuatan ma'siat lainnya.
3. Agar
menghindari ucapan atau perbuatan yang menggangu dan menyakiti sesama muslim.
4. Agar
menjauhi larangan -larangan ihram, yaitu : Mencabut rambut atau memotong kuku,
sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat ihram,
maka ia tidak dikenakan denda apa-apa. Mempergunakan wangi-wangian di badannya
atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa
wangiwangian yang ia pergunakan saat sebelu m ihram, maka tak mengapa. Membunuh
binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia
masih dalam keadaan ihram. Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih
hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika
bermaksud untuk meng umumkannya, karena Rasulullah saw.melarang semua perbuatan
tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram. Meminang
atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain,
begitu juga mengadakan hubungan dengan isteri atau menjamahnya dengan syahwat,
selama ia dalam keadaan berihram.
Larangan-larangan
tersebut diatas berlaku bagi pria dan wanita. Dan khusus bagi pria ada
larangan-larangan sebagai berikut:
Mengenakan
tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh dibawah atap
kendaraan, atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
Memakai
kemeja dan semacamnya yang ber jahit untuk menutupi seluruh badannya atau
sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak
mendapatkan sarung ihram kemudian memakai celana, atau ndak mendapatkan sandal
kemudian mengenakan sepatu; maka tak mengapa baginya.
Sedangkan
bagi wanita diharamkan sewaktu ihram untuk mengenakan sarung tangan dan menutup
mukanya dengan cadar atau kerudung.Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum
pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau
semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram. Apabila seseorang yang
sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau
mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya
karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan
hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau
mengetahui hukumnya.
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ
ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha
suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
No comments:
Post a Comment